Sembilan Pelanggar PSBB di Pasar Gardu Asem Ditindak
access_time Minggu, 26 Juli 2020 14:35 WIB
remove_red_eye 3306
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Andry
Sembilan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Pasar Gardu Asem, Kemayoran, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.
Rata-rata masker mereka hanya dikantongi saja, namun tidak dipakai
Camat Kemayoran, Asep Mulayaman mengatakan, para pelanggar PSBB ini terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) sedang tak
mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah."Rata-rata masker mereka hanya dikantongi saja, namun tidak dipakai," ujarnya, Minggu (26/7).
63 Pelanggar PSBB di Gondangdia DitindakIa menuturkan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada para pelanggar berupa membersihkan sarana dan prasarana umum di kawasan Pasar Gardu Asem.
"Semoga sanksi kerja sosial ini bisa membuat jera pelanggar," tandasnya.